Jelang Bantuan SBSN 2023 Tiba, MTsN 2 Kota Padang Datangi KPKNL Padang Ajukan Penghapusan
Padang, Humas—Menyikapi informasi bantuan dana SBSN 2023 berupa pembangunan 6 ruang kelas belajar (RKB) dari pemerintah pusat untuk MTsN 2 kota Padang yang insyaallah akan direalisasikan pada tahun ini, MTsN 2 kota Padang mulai berbenah dan bergerak cepat.
Mempertimbangkan lokasi madrasah yang kecil dengan luas tanah 3.087 m 2 dimana semua area sudah penuh dengan bangunan, direncanakan pembangunan RKB baru tersebut dialokasikan ditanah kosong halaman parkir depan madrasah dan langsung berbatasan dengan tali bandar jalan raya Durian tarung menuju Bypass.
Karena pembangunan gedung baru mengimbas pada gedung yang lain maka terpaksa diadakan penghapusan gedung yang terkena dampak tersebut. Gedung yang terdampak penghapusan adalah 1 nub ruang perpustakaan.
Rombongan MTsN 2 kota Padang dipimpin oleh Yuniar Waka Sarpras didampingi Syamsuwir Bendahara, Doni Isra waka Humas dan Yenni Staf TU mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang yang beralamat di Jl. Proklamasi Kemerdekaan No 79 Jati untuk mengajukan penghapusan, Kamis (5/1/2023).
Rombongan diterima oleh petugas Rahmad Hidayat dan Dhani Abdul Basieth staf KPKNL Padang diruang kerjanya dengan penuh keramahan dan persahabatan.
Hidayat mengatakan siap membantu pihak madrasah untuk melakukan penghapusan gedung dengan ketentuan pihak madrasah harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Ia menuturkan madrasah negeri dan semua yang ada didalamnya yang tercatat di Simak BMN adalah milik dan harta kekayaan negara. Melakukan penghapusan harta milik negara harus mengikuti prosedur atau aturan yang sudah ditetapkan, ungkapnya.
Selanjutnya ia memberikan daftar checklist kelengkapan permohonan penghapusan karena sebab sebab lain yang berisi 18 item yang harus disediakan antara lain Surat permohonan disertai alasan penghapusan, Lampiran Surat Permohonan berisi identitas daftar BMN, Foto kopi Pendelegasian Wewenang dari Pengguna, Foto kopi Penetapan Status penggunaan BMN.
Lalu, Foto kopi Bukti Kepemilikan BMN Tanah dan/ atau Bangunan, KIB, SK Panitia Penghapusan, Berita Acara Pemeriksaan Tim Penghapusan, Surat keterangan dari Dinas PUPR, Surat pernyataan Penghapusan tidak mengganggu Tusi, Surat pernyataan Limit Bermeterai + Dfatar Limit, Surat Pernyataan yang memuat: Identitas Pengguna Barang, Pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil objek yang diusulkan penghapusan, Pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang akan direkonstruksi, sudah tersedia anggaran penggantinya, sehingga harus dilakukan penghapusan.
Kemudian, Petikan DIPA Anggaran Bangunan Pengganti, Laporan kondisi barang dari SAKTI, Foto BMN Berwarna, Formulir Pendataan Objek Penilaian Bongkaran Bangunan dan Surat Keterangan Pendataan Objek Penilaian Bongkaran Bangunan.
Yuniar menyampaikan ucapan terima kasih atas semua penjelasan yang diberikan dan meminta kepada pihak KPKNL agar dapat memberikan bimbingan tentang cara pembuatan surat surat atau berkas berkas yang harus disiapkan sampai segala sesuatunya selesai.
Sebelumnya, Desember yang lalu rombongan juga telah mendatangi kantor Kemenag kota Padang serta Kanwil Kemenag Sumbar untuk melapor dan meminta arahan tentang langkah langkah proses penghapusan gedung terkena dampak pembangunan SBSN tersebut. (DI)
Komentar
Posting Komentar